Berita  

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Dokumen Tanah: Kuasa Hukum Tuntut Pertanggungjawaban Camat Teunom dan Kepala desa

Suwanusantara.online |Banda Aceh – Kuasa hukum dari Ibu Hasniar dan Murcida menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses transaksi jual beli tanah yang menimbulkan kerugian bagi kedua klien mereka. Proses yang diduga tidak sesuai aturan ini melibatkan penerbitan dokumen pertanahan oleh Camat Teunom selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta Kepala Desa setempat.

Berdasarkan keterangan klien, Hasniar dan Murcida membeli sebidang tanah dengan itikad baik, setelah diyakinkan oleh pihak penjual bahwa tanah tersebut adalah milik sah dan dapat diperjualbelikan secara resmi. Namun setelah transaksi selesai, keduanya menemukan fakta yang mengindikasikan tanah tersebut sebenarnya bukan milik sah penjual.

Yang lebih mengkhawatirkan, proses administrasi transaksi ini diduga tetap dilayani: Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (Sporadik), sementara Camat Teunom selaku PPATS menerbitkan Akta Jual Beli. Dugaan kuat menyatakan kedua pejabat tersebut tidak melakukan verifikasi memadai terhadap status kepemilikan tanah, serta tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek yang diperjualbelikan.

Bahkan proses penandatanganan Akta Jual Beli pun diduga menyimpang dari prosedur yang berlaku. Penandatanganan oleh pihak pembeli dikabarkan dilakukan di rumah salah satu agen penjual tanah, bukan di hadapan Camat selaku PPATS. Selain itu, pembeli diminta menandatangani dokumen tanpa dipertemukan secara bersamaan dengan pihak penjual—sesuatu yang wajib dilakukan dalam pembuatan akta autentik. Jika dugaan ini terbukti benar, hal ini sangat meragukan keabsahan dokumen tersebut sekaligus menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban jabatan.

“Setiap pejabat yang diberi wewenang mengurus administrasi pertanahan, baik Kepala Desa maupun Camat, wajib bertindak cermat, profesional, dan objektif. Setiap dokumen yang diterbitkan harus didasarkan pada data yang benar dan terverifikasi. Kewajiban ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat transaksi tanah yang ermasalah,” tegas tim kuasa hukum.

Berdasarkan hal tersebut, tim hukum yang diwakili oleh Muhammad Sandri Amin SH dan Tommy Sahhendra SH meminta Camat Teunom selaku PPATS dan Kepala Desa untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait empat hal pokok:

1.Apa dasar hukum dan data yang dijadikan acuan dalam penerbitan Sporadik dan Akta Jual Beli atas tanah tersebut.

2. Bentuk verifikasi apa saja yang telah dilakukan untuk memastikan status kepemilikan tanah sebelum dokumen diterbitkan

3. Jika benar penandatanganan Akta Jual Beli tidak dilakukan di hadapan PPATS dan tanpa kehadiran kedua belah pihak secara bersamaan, apa alasan di balik penyimpangan prosedur tersebut.

4. Langkah konkret apa yang akan diambil untuk memulihkan hak-hak klien kami apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau kesalahan dalam penerbitan dokumen?

Tim hukum juga meminta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen pertanahan dalam kasus ini. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau bahkan dugaan tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Klien kami adalah korban yang beritikad baik. Mereka telah mengeluarkan biaya besar dengan keyakinan penuh bahwa aparatur pemerintah telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Jika kerugian ini terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran pejabat, maka pertanggungjawaban mutlak harus diberikan,” tambah mereka.

Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menegakkan hukum, melindungi kepentingan masyarakat dalam transaksi pertanahan, serta mendesak seluruh pejabat negara untuk menjalankan wewenang secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Berikut Reallease yang dikirimkan Kuasa Hukum Hasniar dan Murcida

Muhammad Sandri Amin SH,Tommy Sahhendra SH keredaksi media ini,Jumat, (31/07/2026).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *