Suwanusantara.online | Banda Aceh — Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dapat diikuti dan memberikan contoh yang baik untuk anggotanya namun tidak seperti itu yang dilakukan pemimpin jurnalis kota Banda Aceh satu ini.
Dunia jurnalistik Aceh diguncang dengan kabar mengejutkan sosok Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Banda Aceh, Fitriani, kini ianya disomasi oleh dua pengacara akibat dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan.
Dua somasi hukum dilayangkan kepada Fitriani atas laporan dari Nazarullah, yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan aset perusahaan. Dalam somasi tersebut, Fitriani diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain… diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
dalam pernyataannya Tommy kepada wartawan membenarkan bahwasanya kantor hukumnya telah melayangkan somasi kepada saudara Fitriani atas kuasa yang diberikan oleh saudara nazarullah.
” Sebelum somasi ini dibuat kita sudah upayakan secara pribadi namun tidak mendapatkan tanggapan, oleh karena itu kami mengeluarkan somasi ini,”. Ungkap Tommy.
Tommy menambahkan apabila batas waktu tidak diindahkan maka kami akan melaporkan kasus pidana ini dan meminta somasi ini segera dibalas oleh yang bersangkutan.
Dalam surat somasi dijelaskan bahwa Fitriani diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli dan balik nama perusahaan milik Nazarullah. Namun, setelah proses tersebut berlangsung, Fitriani dinilai tidak memiliki itikad baik, serta menguasai aset perusahaan tanpa menyelesaikan kewajibannya.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi tersebut meskipun secara fisik belum diterima langsung olehnya.
“Kalaupun memang itu benar seperti yang disampaikan dalam somasi oleh kuasa hukum, PW IWO akan membentuk tim untuk menindaklanjuti perihal ini. Apapun itu, kami sangat menyayangkan kejadian ini terjadi,” ungkap Chairan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa IWO adalah lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami berterima kasih kepada pihak kuasa hukum yang telah melayangkan surat kepada kami. Ini menandakan adanya kepercayaan terhadap institusi IWO, dan kami akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini,” Pungkas Chairan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena seorang pemimpin organisasi pers seharusnya menjadi contoh teladan, bukan malah diduga melakukan tindakan yang mencoreng nama baik profesi dan organisasi.
“Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan teladan yang baik. Bukan justru menjadi sorotan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan ini sangat mencoreng nama baik IWO” tutup Chairan Manggeng.








