Banda Aceh | Suwanusantara – Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh menemukan lonjakan harga ayam potong yang dinilai sangat memberatkan konsumen. Di sejumlah kabupaten/kota, harga ayam pedaging melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp 85 ribu per ekor, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Safridhal, mengungkapkan ada empat wilayah yang mencatatkan harga jual paling drastis dan melebihi HET, yakni Kabupaten Nagan Raya, Aceh Selatan, Simeulue, dan Aceh Tenggara.
“Berdasarkan pantauan, ada yang menjual hingga Rp 85.000 per ekor. Padahal harga idealnya berkisar Rp 60 ribu hingga Rp 65 ribu per ekor,” ujar Safridhal saat berada di Nagan Raya, Jumat.
Ia menegaskan bahwa melambungnya harga ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, penetapan harga jual oleh sebagian pedagang sudah jauh bergeser dari ketentuan yang berlaku.
Tak hanya persoalan harga yang mencekik, Disnak Aceh juga membongkar praktik penjualan yang terindikasi menipu konsumen di Kabupaten Nagan Raya. Di daerah ini, pedagang ditemukan masih menjual ayam per ekor tanpa memanfaatkan alat timbangan. Praktik transaksi jual beli tanpa ukuran berat yang jelas ini dinilai rentan merugikan pembeli.
Melihat kondisi tersebut, Disnak Aceh mendorong agar seluruh pedagang mulai mengadopsi sistem penjualan berbasis berat timbangan (per kilogram). Hal ini penting untuk menciptakan transparansi transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Guna mencegah lonjakan harga makin liar, Disnak Aceh memastikan bakal memperketat pemantauan di pasar-pasar tradisional di seluruh kabupaten/kota. Para pedagang diimbau untuk patuh pada aturan HET demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.








