Daerah  

Berita Heboh Awal Tahun: Prostitusi Diduga Libatkan Oknum Aparat Gampong Penayong Terbongkar

Suwanusantara.online |Banda Aceh – Sebuah tempat yang diduga beroperasi sebagai bisnis prostitusi dengan kedok kos-kosan di kawasan Penayong, yang diperkirakan telah lama berjalan, akhirnya terbongkar ke publik. Dalam kasus ini, disebut-sebut oknum kepala lorong, petugas keamanan gampong, serta oknum aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayah Hukum (WH) Kota Banda Aceh diduga menjadi penunjang bisnis haram tersebut.

Terbongkarnya sindikat tempat mesum itu berawal dari seorang perempuan dengan inisial “R”, mantan pekerja di lokasi tersebut. “R” ditemukan oleh aktivis dari komunitas “Inoeng Aceh”, dan setelah mendapatkan pendampingan dari Yulindawati, ia berani mengungkapkan jaringan serta modus operandi bisnis prostitusi yang selama ini tersembunyi.

Menurut keterangan “R”, bisnis tersebut dikelola secara sistematis dan terstruktur dengan kedok kos-kosan serta penginapan.

“Tempat usaha itu berupa ruko tiga lantai di Jalan WR Supratman, dekat Jembatan Penayong, Gampong Penayong. Pengelolanya yang dikenal sebagai ‘Mami Ln adalah Pemilik dan orang yang mencari tamu untuk kami melalui aplikasi pesan instan. Tempat tersebut dijaga oleh Pak Pen (oknum kepala dusun) dan Pak Is (oknum petugas keamanan gampong), sehingga bisnis berjalan dengan aman,” ujar “R” kepada media pada Senin (19/01/2026).

Ia menambahkan, setiap hari ada sekitar 4 hingga 5 pekerja yang melayani pelanggan sesuai tarif yang ditentukan Mami Ln, dengan setiap pekerja mendapatkan separuh dari nilai transaksi.

“Kami tidak bisa memilih tamu karena semuanya ditentukan oleh Mami. Jika kami menolak, Pak Is akan marahi kami,” ungkap “R”.

PELAKU DAPAT DIJERAT UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN ORANG

Yulindawati meminta Pemerintah daerah tidak mengabaikan kasus ini, mengingat pihaknya telah memiliki bukti yang kuat dengan kesiapan “R” untuk bersuara di pengadilan nantinya.

“Kami akan memberikan pendampingan advokasi dan hukum kepada ‘R’ agar ia berani mengungkapkan semua fakta terkait bisnis prostitusi yang semakin marak ini. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang,” ucap Yulindawati.

Menurutnya, jika terbukti benar, Mami Ln beserta oknum kepala dusun, petugas keamanan gampong, serta oknum yang diduga dari Satpol PP dan WH dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). “Dalam waktu dekat, kami akan mengirim surat resmi kepada Satpol PP dan WH Provinsi Aceh untuk melakukan pertemuan dan kerja sama guna menyelesaikan kasus ini, terutama setelah kami mendapatkan jejak informasi terkait aktivitas Mami Ln,” tambahnya.

MENGUNGKAP JEJAK MAMI LN

Berdasarkan informasi dari “R” dan hasil penyelidikan, ternyata Mami Ln merupakan figur yang telah lama terlibat dalam bisnis ilegal serupa. Beliau pernah tersandung kasus penjualan anak di bawah umur sekitar tahun 2000-an di salah satu salon di Jalan Jambi Peunayong. Saat berada di tahanan, ia bahkan diduga masih mengendalikan beberapa rumah kecantikan di sekitar kawasan Penayong.

Setelah bebas, ia kembali aktif di Gampong Garot, Ketapang, Kabupaten Aceh Besar, namun kemudian digrebek warga sehingga kembali pindah ke Penayong. Mami Ln dikenal mampu “memuluskan” usahanya dengan cara merangkul berbagai pihak, termasuk aparat gampong, petugas keamanan, hingga diduga oknum polisi dan beberapa elemen lainnya.

“Ini menjadi tugas bersama untuk memberantas masalah ini sampai ke akarnya. Kami dari komunitas Inoeng Aceh siap melaporkan tindak pidana perdagangan orang ini ke pihak berwenang,” pungkas Yulindawati.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *